Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tulungagung. Rokok ilegal ini merupakan hasil operasi selama semeter pertama Tahun 2024.
Hasil operasi ini, menunjukkan peningkatan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya. Pasalnya, hasil operasi rokok illegal semester pertama Tahun 2024, sebanyak 1,7 juta batang rokok tanpa pita cukai ini melebihi hasil operasi di tahun sebelumnya yang hanya bisa menyita 1,6 juta batang rokok selama satu tahun penuh.
Menurut Kepala Bea Cukai Blitar, yang juga meliputi Wilayah Tulungagung dan Trenggalek dari besarnya hasil operasi ini menunjukkan, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Tulungagung dan wilayah sekitar meningkat signifikan. Peredaran rokok ilegal ini paling banyak terjadi di Wilayah Pesisir Selatan. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat perekonomian warga, pasalnya rokok tanpa cukai ini, dijual dengan harga yang murah.

“karena hari ini, sekitar 600 kami sebagian dimusnahkan dari sisi lokasi juga. Nilai dimusnahkan ada 400 juta, peningkatan secara total tahun lalu ada 1,6 juta. Untuk tahun ini per juni ada 1,7. Tapi ini rokok bukan dari Daerah Tulungagung, kebanyakan dari luar wilayah kerja, kebanyakan dari arah sisi selatan, yang besar dari ekspedisi kalau dibawa ke Daerah Sumatra.”, ujar Abien Prastowidodo.
Selain rokok illegal, dalam pemusnahan barang sitaan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini. Pihak bea cukai Blitar, juga memusnahkan barang ilegal lain seperti minuman keras jenis Arak Bali dan Arak Jawa.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai 464 juta rupiah, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebanyak tiga ratus dua belas juta rupiah. (bon/sil).