Blitar, jurnalmataraman.com – Dua oknum anggota perguruan silat pelaku aksi pengeroyokan di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar telah diserahkan bersama berkas dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Hal itu dilakukan usai gugatan pra peradilan diputus ditolak oleh pengadilan Negeri Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menyampaikan berkas perkara yang sebelumnya ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Blitar telah lengkap dan dinyatakan P21.
“Terhadap perkara pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan silat, dengan TKP di Wlingi oleh BD dan BJ telah dilimpahkan, perkara tersebut telah dinyatakan P21,” terang Momon.
Satu dari dua tersangka tersebut sebelumnya juga melakukan gugatan praperadilan ke PN Blitar. Namun hasilnya ditolak, sehingga penetapan tersangka terhadap keduanya dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.
“Gugatannya diputus oleh PN Blitar, ditolak seluruhnya sehingga proses penetapan TSK dianggap sah, kemudian JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan dua tsk berikut bbnya sudah dikirim ke JPU,” imbuhnya.
Penyerahan tersangka berinisial BD dan BJ beserta barang bukti (Tahap I) dari Polres Blitar diterima dan diteliti oleh Ainur Rofig selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dilakukan di Ruang Tahap 2, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Perkara tersebut diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
(editor : Trias M.A)



