Trenggalek, jurnalmataraman.com – Sidang tuntutan kedua terdakwa kasus pencabulan santriwati dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Kyai Masduki dan Fasional terbukti secara sah melanggar undang-undang perlindungan anak.
Kasi pidana umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, JPU telah menunut terdakwa Masduki dengan hukuman penjara 10 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
“Untuk terdakwa Masduki bin Almarhum ginyati yaitu agendanya saat ini tadi pembukaan pembacaan tuntutan, kami sesuai petunjuk dari kejaksaan tinggi yaitu terbukti saya rasa dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI No. 35 tahun 2014,” ujar Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.
Sedangkan terdakwa Fasional, dituntut dengan hukuman penjara 11 tahun denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kejati Jawa Timur.
“Kemudian terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dan untuk barang bukti sesuai dengan pendapat dari Kejaksaan Umum, kemudian terdakwa juga dikenakan untuk membayar biaya perkara 5 ribu rupiah.” Imbuhnya.
Saat ini Kejari Trenggalek menunggu tahap dua dari penyidik Polres Trenggalek atas kasus dan terdakwa sama. Dalam kasus ini terdapat 6 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (ham/fir).