
Blitar,jurnalmataraman.com, PT. Jasa Raharja perwakilan Kabupaten Blitar Jawa Timur
besama Instansi terkait bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan kecelakaan lalu lintas yang terjadi dijalan Umum Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar pada Sabtu (04/06/2022) antara sepeda motor yang ditumpangi Bapak ,Ibu dan Anak dengan Kendaraan Dinas Samapta Polres Blitar yang mengakibatkan pasangan suami istri itu meninggal dunia dan anaknya mengalami luka berat.
Korban meninggal pengendara sepeda motor Suzuki smash N 3274 TTD pasutri Samsul Arifin dan Kasmiati warga Desa Pohgajih kecamatan Selorejo dan anaknya Wilujeng Qurrota A’yun (5th) masih di rawat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar.

Terkait peristiwa itu petugas PT.Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Blitar langsung merespon cepat ,Senin (06/06/2022) mendatangi rumah duka menemui ahli waris untuk menyerahkan santunan kecelakaan meninggal dunia pasutri ( Samsul Arifin dan Kasmiati) masing -masing sebesar 50 juta rupiah. ” Kami datang ke rumah korban didampingi aparat kepolisian untuk menyerahkan santunan meninggal akibat laka lantas serta memberikan Surat Jaminan rawatan kepada anak korban yang kini sedang mejalani perawatan medis di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Santunan meninggal kami serahkan kepada ahli waris dan kami keluarga besar PT.Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan semoga keluarga korban di beri ketabahan atas insiden tersebut”. Ujar Muchamad Arifin ,Petugas Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Blitar, Senin (06/2022).
OMuchamad Arifin juga menjelaskan pasca insiden tersebut pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pendataan ahli waris korban melalui NIK dari KTP Korban. Menyelesaikan penyerahan santunan pada setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017. ” Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp. 500.000.00.” Pungkasnya(Asf)