Blitar, jurnalmataraman.com – Makrus Saifudin (60), warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan 38 debitur Bank BRI. Modus operandi Makrus adalah meyakinkan korban bahwa mereka dapat melunasi sisa utang melalui program pemerintah, dengan syarat membayar 10 persen dari sisa pinjaman.
Makrus menjanjikan bahwa sisa utang para debitur akan dilunasi oleh pemerintah, asalkan mereka menyerahkan dokumen seperti KTP dan informasi mengenai sisa pinjaman. Setelah menerima tanda terima yang mengatasnamakan “Kedaulatan Rakyat,” para korban diminta untuk menghubunginya jika ada penagih utang dari Bank BRI yang datang.
Menariknya, Makrus dilaporkan menggunakan pistol air soft gun untuk mengusir debt collector yang berusaha menagih utang dari para korbannya. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika salah satu korban menerima informasi dari pihak bank bahwa angsurannya belum dilunasi. Korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menyatakan bahwa sebanyak 38 debitur dari wilayah Kabupaten dan Kota Blitar mengalami kerugian total sebesar 2,2 miliar rupiah akibat penipuan ini. Makrus kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Jadi para tersangka ini menawarkan bantuan pelunasan pinjaman di Bank BRI dengan hanya menyatakan foto KTP, Kartu Keluarga, Nomer nota pinjaman di Bank BRI serta 10 Persen uang dan sisa pinjaman kepada tersangka,” ujar AKBP Danang Setiyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran yang tampak terlalu baik untuk menjadi kenyataan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika mengalami hal serupa.
Penulis: Qithfirul Aziz
Editor: Fitri Oktaviana
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa