Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jaksa Tuntut Lima Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek

by Moch. Herlambang
27 Januari 2026 | 16:04
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Tuntut Lima Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa siang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Eko Prayitno, yang merupakan guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan.

JPU menyampaikan bahwa tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, korban, serta barang bukti yang diajukan. Selain itu, jaksa juga membandingkan perkara ini dengan kasus penganiayaan sejenis yang pernah ditangani sebelumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU telah sesuai dengan fakta persidangan dan tolok ukur penanganan perkara serupa.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menambahkan bahwa perkara ini masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Hal tersebut dikarenakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Oktober 2025, sebelum pemberlakuan penuh KUHP baru.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan tuntutan, JPU menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim. Penentuan berat atau ringannya hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: Awang Kresna Aji Pratamaguru SMP Trenggalekkasus penganiayaanKejaksaan Negeri TrenggalekPengadilan Negeri Trenggalekpenganiayaan gurupidana lima bulansidang penganiayaantuntutan jaksa
ShareTweetShare
Next Post
Nenek di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Menantu, Pelaku Diamankan Polisi

Nenek di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Menantu, Pelaku Diamankan Polisi

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .