Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

ITB Trenggalek Bantah Isu Pungutan Liar Dana KIP-K

by Hammam Defa
15 Oktober 2025 | 13:40
Reading Time: 2 mins read
0
ITB Trenggalek Bantah Isu Pungutan Liar Dana KIP-K

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek membantah adanya praktik pungutan liar terhadap mahasiswa penerima bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Pihak kampus menegaskan, seluruh proses penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Bantahan ini disampaikan setelah beredarnya sebuah unggahan di media sosial yang menuding adanya praktik pemotongan dana KIP-K di lingkungan kampus tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan mahasiswa penerima KIP-K diminta untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp4,8 juta per semester, namun Rp4 juta di antaranya harus diserahkan kembali kepada pihak kampus dengan dalih biaya operasional pengajuan sementara sisanya Rp800 ribu diberikan kepada mahasiswa.

Terkait tuduhan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ITB Trenggalek melakukan investigasi internal. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.

“Dari hasil penelusuran kami, tidak terbukti ada praktik pungli dana KIP-K di ITB Trenggalek. Kemungkinan besar mahasiswa yang menulis unggahan tersebut kurang memahami mekanisme pencairan dana bantuan,” jelas Insani Syahbarwati, perwakilan Satgas PPKPT ITB Trenggalek.

Sementara itu, Wakil Rektor II ITB Trenggalek Aditya Surya Nugraha, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 mahasiswa penerima program KIP-K di kampus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai penerima, mahasiswa terlebih dahulu melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat, kemudian datanya diusulkan kepada pemerintah.

“Dana bantuan KIP-K dicairkan langsung oleh mahasiswa melalui pihak bank dengan nominal Rp4,8 juta per semester. Buku rekeningnya juga dipegang masing-masing mahasiswa,” terang Aditya.

Ia menambahkan, mahasiswa penerima KIP-K dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun demikian, mereka masih dikenakan biaya administratif tertentu seperti yudisium dan wisuda yang sifatnya tidak termasuk dalam pembiayaan program bantuan pemerintah tersebut.

Pihak kampus berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan bijak serta mengedepankan klarifikasi dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

( Editor : Daniel & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: infotrenggalekITBtrenggalekPungutan LiartrenggalekterkiniWakil Rektor II ITB Trenggalek Aditya Surya Nugraha
ShareTweetShare
Next Post
Toko Perabotan Rumah Tangga di jalan Dhoho Ludes Terbakar

Toko Perabotan Rumah Tangga di jalan Dhoho Ludes Terbakar

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .