Nganjuk, jurnalmataraman.com, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pria saat mengkonsumsi sabu-sabu di rumah kos di Kelurahan Ringinanom, Nganjuk, Rabu (11/5/2022) malam. Keduanpria yang masing-masing berinisial FA (24 tahun) dan AA (24) merupakan warga Desa Bagorwetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan 2 orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut. Tersangka AF(28) dan WP (40) ditangkap di rumah masing-masing di Pagu dan Gurah Kediri.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram beserta alat isap atau bong yang masih mengandung sisa sabu di dalamnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penggerebekan tersebut.
“Kos-kosan yang menjadi tempat kedua tersangka mengkonsumsi sabu tersebut sudah kami pantau beberapa hari yang lalu berkat adanya informasi yang diperoleh dari program Wayahe Lapor Kapolres,” ucapnya.
“Setelah melakukan penggerebekan di rumah kos, unit opsnal langsung mengembangkan penyelidikan dari mana sabu tersebut berasal. Akhirnya kami menangkap AF dan WP,” katanya.
Keempat tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. AKP Joko berharap hasil pengembangan bisa dipakai untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tentunya saya harus berterima kasih kepada masyarakat yang membantu tugas kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tuturnya. (Syar)