Trenggalek, jurnalmataraman.com, Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Istilah itu cocok diberikan kepada pemilik ponpes berinial M (72) dan anaknya berinisial F (37) yang kini menjadi tersangka pencabulan belasan santri di Kabupaten Trenggalek.
Aksi cabul kepada belasan santri dilakukan kedua tersangka sejak 2021 hingga 2024. Namun, dari keterangan yang diterima polisi ternyata antara anak dan pemilik ponpes tersebut, tidak saling tahu bahwa mereka melakukan cabul kepada para santri.
Saat ini polisi sudah meminta keterangan 10 dari 12 korban pencabulan. Dua korban yang belum dimintai keterangan karena akses menuju kota yang sulit.
“ Alhamdulilah hingga saat ini para korban telah melakukan visum, terus kedua tersangka ini berindak sendiri-sendiri (tidak saling tahu),” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di tambah 1/3. (ham/ar)