Trenggalek, jurnalmataraman.com – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya berhasil menghentikan sepak terjang BF, 28. Residivis kasus kejahatan jalanan ini ditangkap polisi setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di tiga lokasi berbeda di wilayah Trenggalek dalam kurun waktu singkat.
Dalam aksinya, pelaku dikenal licin karena sengaja menyasar korban yang dinilai rentan, mulai dari warga lanjut usia (lansia) hingga anak-anak. Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan laporan para korban serta bukti pendukung di lapangan. “Pelaku ini adalah residivis. Dia sengaja memilih korban yang dianggap lemah dan memanfaatkan kondisi jalanan yang sepi untuk melancarkan aksinya,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji BF dimulai pada 3 Juni 2026. Sasaran pertamanya adalah seorang perempuan berusia 78 tahun di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Dengan modus berpura-pura bertanya, pelaku justru merampas kalung emas milik korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga tega memukul dan mencekik korban agar tidak melawan.
Belum puas, pelaku kembali beraksi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Lagi-lagi, sasarannya adalah lansia. Korban kehilangan kalung setelah dirampas paksa. Bahkan, saat korban berusaha mengejar, pelaku dengan kejam mendorong korban hingga terjatuh. Aksi ketiga dilakukan di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Kali ini, pelaku menyasar seorang anak berusia 5 tahun yang sedang bersepeda bersama teman-temannya. Kalung yang dikenakan korban dirampas dengan cepat oleh pelaku sebelum melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sepeda motor yang digunakan beraksi, pakaian tersangka, telepon genggam, nota pembelian emas, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperjelas identitas pelaku.
Diketahui, BF bukanlah orang baru di mata hukum. Catatan kepolisian menunjukkan tersangka merupakan residivis yang berulang kali terlibat berbagai kasus pidana, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga penadahan. Meskipun telah beberapa kali menjalani hukuman penjara, BF terbukti tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres.
( Editor : Afif / Rahma )



