Blitar, jurnalmataraman.com – Satresnarkoba Polres Blitar memamerkan hasil tangkapan besar dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 10 kasus peredaran barang haram berhasil dibongkar dengan mengamankan 13 orang tersangka.
Dari belasan tersangka yang berderet memakai baju tahanan, terdapat seorang ibu rumah tangga berinisial AWS. Perempuan tersebut nekat masuk ke jaringan peredaran gelap dan menjajakan ribuan butir pil dobel L alias pil koplo kepada masyarakat. Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengungkapkan bahwa dari 10 kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi (TO). Sementara delapan kasus sisanya adalah non-TO yang terdiri atas enam kasus sabu-sabu dan dua kasus obat keras berbahaya.
“Polisi berhasil mengamankan 13 tersangka, salah satunya merupakan ibu rumah tangga berinisial AWS. AWS diamankan usai terbukti menjadi pengedar pil dobel L dan mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya,” ujar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution. Dari pengungkapan kasus target operasi, petugas menyita barang bukti berupa 3,44 gram sabu-sabu serta 10.748 butir pil dobel L.
Sedangkan dari jalur non-TO, Korps Bhayangkara berhasil menyapu barang bukti yang jauh lebih besar. Petugas menyita 5,81 gram sabu-sabu, 13.825 butir pil dobel L, hingga 372 botol minuman keras berbagai merek. Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada belasan tersangka ini saja. Penyidik Satresnarkoba Polres Blitar terus melakukan pengembangan jaringan atas guna memutus rantai pasokan dan menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman peredaran barang haram.(Qithfirul Aziz)
( Editor : Trias / Dinda )





