Trenggalek, jurnalmataraman. com – Seorang ibu berinisial S (34 tahun) warga Desa Terbis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan pada Jumat 5 Desember 2025. Kasus ini terungkap setelah temuan mayat bayi yang diduga meninggal secara tidak wajar dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Penyelidikan dimulai setelah Kepala Desa Terbis melaporkan penemuan jasad bayi yang telah dikubur di TPU Dusun Dayu Dulur. Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan ekshumasi (penggalian jenazah) bersama tim forensik untuk mengungkap penyebab kematian. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda kekerasan pada leher, dada dan kepala bayi yang diduga menjadi penyebab kematian.

“Hasil otopsi mengungkapkan bahwa bayi tersebut meninggal karena kehabisan oksigen akibat adanya kekerasan pada tubuhnya. Kasus ini sangat disayangkan dan kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Widiantoro Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Bayi malang yang belum diberi nama tersebut pertama kali ditemukan oleh TM seorang warga berusia 70 tahun saat sedang mencari rumput di kebun. TM melihat sebuah karung putih yang mencurigakan dan setelah didekati ia menemukan jasad bayi yang telah meninggal. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib yang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah pemeriksaan terhadap beberapa saksi polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Terungkap bahwa S melahirkan bayinya seorang diri di kebun yang berjarak hanya sekitar 15 meter dari rumahnya. Kepada polisi S mengaku bahwa ia tidak menginginkan kelahiran anak keempatnya tersebut. Ia merasa terdesak oleh masalah ekonomi yang dihadapinya dan merasa tidak mampu merawat anak lagi.
Sementara itu suami tersangka yang bekerja di Surabaya tidak mengetahui kehamilan S, karena ia sengaja menyembunyikan kondisi tersebut. Bayi yang dilahirkan oleh S memiliki berat sekitar 3 kilogram dan panjang 51 sentimeter.
Saat ini S telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah menjalani perawatan medis pasca-melahirkan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat tindakan kekerasan terhadap bayi yang sangat disayangkan. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap kondisi sosial dan ekonomi di sekitar mereka serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak.
(Editor : Ifhami & Wahyu Adi)



