Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, mengatakan larangan penjualan seragam ini diterapkan untuk memberikan keleluasaan kepada Siswa dalam membeli seragam sesuai dengan kemampuan dan keinginannya.
Para siswa dan orang tua tidak perlu khawatir tentang tempat pembelian seragam, selama seragam tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Sekolah.
Selain memberikan keleluasaan kepada Siswa, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari Praktik Monopoli penjualan seragam, serta meminimalisir terjadinya penjualan harga seragam di luar batas kewajaran.
“ Penjual seragam itu tidak betul artinya siswa itu diberikan keluasan untuk membeli seragam sesuai sekolah” ucap Rahadi Puspita Bintara
Sementara itu terkait pungutan sumbangan Pendidikan, Dinas Pendidikan mengaku masih memungkinkan untuk dilakukan, Namun sesuai ketentuan harus dilakukan oleh Komite Sekolah.
Di sisi lain, pemanfaatan sumbangan Pendidikan harus untuk pengembangan mutu Pendidikan Sekolah. (bon/dev).