Blitar,jurnalmataram.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis siang (15/5). Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses hibah pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Tampak puluhan bendera GPI berkibar mengiringi aksi tersebut. Massa membawa spanduk bertuliskan “Selamatkan Aset Tanah, Harta Kekayaan Milik Pemkab Blitar”, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana hibah yang menurut mereka tidak sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.
Aparat kepolisian tampak bersiaga dan membentuk barikade ketat di depan gedung DPRD untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Namun, aksi berjalan dengan tertib hingga selesai.
Koordinator GPI Blitar, Joko Prasetyo, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menolak pemberian hibah tanah untuk pembangunan Kantor Kejari Blitar karena diduga menyalahi aturan hukum.
“Kami menolak adanya hibah, jika prosesnya tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, karena itu berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Joko Prasetyo.
Lebih lanjut, Joko menyebut bahwa GPI akan melaporkan dugaan penyimpangan hibah tersebut kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin ada pendapat hukum yang jelas dari lembaga-lembaga berwenang, agar mekanisme hibah bisa dikaji secara adil dan transparan,” tambahnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, GPI Blitar menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD dan Pemkab Blitar. Salah satu poin utama ialah desakan agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Blitar terkait tuntutan massa.
(Editor : Nando & Trias M.A)



