BLITAR, jurnalmataraman.com – Puluhan remaja di Kota Blitar tak berkutik saat terjaring razia petugas kepolisian pada Rabu (22/4). Mereka diamankan tim gabungan Polres Blitar Kota saat diduga hendak menggelar aksi balap liar di wilayah Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Aksi cepat petugas ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan aktivitas balap liar di kawasan tersebut. Merespons aduan itu, personel Sat Samapta yang terdiri dari unit Raimas dan Trujawali Polres Blitar Kota langsung merapat ke lokasi dan melakukan pengepungan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati fakta miris. Mayoritas remaja yang terjaring razia masih berusia di bawah 17 tahun, bahkan banyak di antaranya yang tercatat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah anak yang kedapatan membawa rokok. “Saat melakukan razia, petugas langsung mengamankan kunci serta kendaraan para remaja ini. Kami juga memberikan pembinaan di lokasi mengenai bahaya menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar,” ungkap Ipda Aristoteles.
Sebagai bentuk sanksi fisik dan efek jera, para pengendara di bawah umur yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan diwajibkan mendorong sepeda motor mereka. Mereka dipaksa berjalan kaki sambil menuntun motor sejauh dua kilometer menuju Pos Polisi Herlingga Kota Blitar dengan pengawalan ketat petugas. Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 27 unit sepeda motor dalam razia tersebut. Puluhan kendaraan ini kini ditahan sementara oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Untuk proses pengambilan kendaraan, pihak kepolisian menetapkan syarat yang tegas. Para remaja tersebut wajib didampingi oleh orang tua masing-masing dan diwajibkan membawa kelengkapan standar sepeda motor jika ingin membawa pulang kendaraannya. Langkah ini diambil agar orang tua lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama terkait penggunaan kendaraan bermotor.
Editor : Trias / Sea



