Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dua pelaku pencurian asal Malang berinisal MYN (22) dan MOS (23) ditangkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Diketahui kedua pelaku sudah melakukan aksinya di tujuh titik yang berbeda, (26/11/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, adapun tujuh toko yang menjadi korban pencurian kedua pelaku yakni, di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo dengan kerugian uang Rp 1,5 Juta, gelang emas, surat berharga, handpone. Di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, kerugian uang Rp 700 Ribu, 1 slop rokok dan 3 pack rokok.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di toko daerah Desa Pucangan, Kecamatan Kauman dengan kerugian Rp 700 ribu serta 10 pack rokok. Di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, pelaku menggasak Rp 9 Juta. Serta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol pelaku menggasak tiga slop rokok.
Setelah itu, pelaku juga melakukan pencurian di toko Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dengan mencuri uang Rp 1,5 Juta di setiap toko.
“Untuk modus yang dilakukan, pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli barang di toko. Tapi ketika toko itu sepi dan tidak ada penunggunya, kedua pelaku langsung menggasak isi toko tersebut,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, pada 25 November 2022 kemarin, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Penangkapan bermula ketika petugas mendapati satu BB di Desa Bagongan, Kecamatan Kedungwaru dan langsung melakukan pengembangan.
“Pada 17.00 WIB polisi dapat mengamankan satu pelaku beserta BB di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru. Dan tak berselang lama sekitar 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku lainya di sebuah kos Kecamatan Ngunut,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kedua pelaku diancam dengan 5 tahun penjara.