Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Fatwa Haram Sound Horeg Tuai Respons Pelaku Usaha di Blitar

by Qithfirul Aziz
5 Juli 2025 | 17:06
Reading Time: 2 mins read
0
Fatwa Haram Sound Horeg Tuai Respons Pelaku Usaha di Blitar

Blitar, jurnalmataraman.com – Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik sound horeg menuai beragam tanggapan, khususnya dari para pelaku usaha hiburan rakyat. Salah satunya datang dari Saiful, pemilik Fasko Sengok grup sound system asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang dikenal sebagai pelopor sound horeg di wilayah Jawa Timur.

Dalam wawancara eksklusif, Saiful menyampaikan bahwa fatwa ini sebaiknya dikaji ulang secara mendalam, terutama dalam konteks penyebab pelarangan yang menjadi dasar keharamannya. Ia menilai, generalisasi terhadap seluruh aktivitas sound horeg justru berisiko menghambat kemajuan budaya dan perekonomian masyarakat lokal.

“Negara lain sudah melangkah maju membahas teknologi dan inovasi, sementara kita masih disibukkan pada persoalan halal dan haram. Apalagi jika tidak dibarengi dengan solusi nyata di bidang ketenagakerjaan,” ujar Saiful.

Saiful mengakui bahwa beberapa pertunjukan sound horeg memang disalahgunakan, seperti kehadiran penari berpakaian minim atau konsumsi minuman keras. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengharamkan seluruh aktivitas sound horeg.

Ia menganalogikan situasi ini seperti pertandingan sepak bola yang dilarang hanya karena ada oknum penjudi di dalamnya. “Yang bermasalah itu praktik judinya, bukan sepak bolanya. Jangan sampai sound horeg-nya yang diharamkan, padahal banyak pelaku usaha yang menjalankannya secara santun dan bermartabat,” tegasnya.

Fasko Sengok sendiri sejak lama telah memproklamasikan diri sebagai penyelenggara sound horeg tanpa dancer dan tanpa konsumsi alkohol. Dalam setiap pementasannya, mereka lebih memilih mengangkat konsep pawai budaya dan karnaval sejarah, yang tidak hanya mendidik generasi muda, tetapi juga berkontribusi langsung pada perekonomian warga sekitar.

Menurut Saiful, sound horeg seharusnya dapat menjadi media edukasi budaya serta ruang kreasi yang positif, asalkan dijalankan dalam batas-batas norma dan etika yang berlaku.

Ia berharap, MUI dapat bersikap lebih bijak dan terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan hidup pada industri hiburan rakyat ini.

(editor : Neha & Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: fatwa haram sound horeginfo blitarmajelis ulama indonesiapertunjukan sound horegsound horeg
ShareTweetShare
Next Post
Perkuat Kedalaman Tim, Persik Kediri Datangkan Pedro Matos Sebagai Rekrutan Pemain Asing Terbaru Musimini

Perkuat Kedalaman Tim, Persik Kediri Datangkan Pedro Matos Sebagai Rekrutan Pemain Asing Terbaru Musimini

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .