Blitar, jurnalmataraman.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat orang anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut digelar tanpa kehadiran langsung para personel yang diberhentikan dan hanya dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto wajah mereka oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.
Dalam keterangannya AKBP Arif menyampaikan bahwa keempat anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian yang tidak dapat ditoleransi, mulai dari disersi hingga penyalahgunaan narkoba dan wewenang jabatan.
“Ini merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi Polri. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.
Empat personel yang diberhentikan tersebut antara lain:
- Bripka E.K., diberhentikan karena disersi, berdasarkan putusan Kapolri tertanggal 31 Maret 2019.
- Bripka A.S., juga diberhentikan karena disersi, dengan putusan Kapolri tertanggal 31 Maret 2024.
- Bripka B.E., diberhentikan karena terbukti menyalahgunakan narkoba, efektif per 30 September 2024.
- Aipda S.D., diberhentikan akibat penyalahgunaan wewenang jabatan, berdasarkan putusan Kapolri tertanggal 31 Juli 2025.
Kapolres menegaskan, meskipun upacara PTDH dilaksanakan tanpa kehadiran fisik para mantan anggota tersebut namun prosesi tetap berlangsung secara simbolis sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur dan ketegasan dalam penegakan aturan.

“Langkah ini kami ambil bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Anggota harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tugasnya,” imbuh AKBP Arif.
Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan seluruh personel Polres Blitar dapat lebih disiplin, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
Editor : Nadine & Wahyu Adi



