Kediri, jurnalmataraman.com – Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dituntut hukuman dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaecha Diana, dalam sidang tertutup kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Senin (29/9) dengan dipimpin Hakim Tunggal Anak Kiki Yuristian.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) jalannya persidangan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Penasihat hukum ABH Mohamad Rofian menilai penerapan Pasal 363 KUHP dalam kasus tersebut tidak tepat. Menurutnya barang yang diambil bernilai di bawah Rp. 1 juta sehingga lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. “Selain itu para klien kami tidak memiliki niat jahat Aksi tersebut dipengaruhi lingkungan dan tren sosial,” jelasnya.

Meski begitu tim penasihat hukum sepakat bahwa proses hukum tetap perlu dijalankan sebagai bentuk pembelajaran dengan catatan harus objektif dan proporsional.
Empat ABH yang berinisial DR (15), FP (15), DA (14) dan CF (14) kini menunggu agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang.
( Editor : Firda & Wahyu Adi )