Kediri, jurnalmataraman.com – Proses eksekusi pengosongan lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung di Dusun Bolawen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, telah dilaksanakan pada Selasa (17/6). Pelaksanaan ini dilakukan setelah melalui tahapan hukum dan administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski sempat mendapat penolakan dari beberapa pemilik lahan, proses eksekusi tetap berjalan sesuai rencana. Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, I Made Witama, menyatakan bahwa pihak-pihak yang menolak sebenarnya telah mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam proses sosialiasi dan musyawarah, bahkan telah menerima panggilan resmi melalui prosedur aanmaning dari pengadilan.
“Semua pihak sudah dipanggil secara sah dan resmi. Proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur, dan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan serta permohonan resmi dari institusi pemohon,” ujar I Made Witama.
PN Kediri menegaskan bahwa langkah eksekusi dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum masyarakat dan pemberitahuan kepada seluruh pihak terkait. Proses pengosongan lahan ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol di wilayah Jawa Timur.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan turut mengawal jalannya eksekusi guna memastikan situasi tetap kondusif. Hingga akhir kegiatan, tidak terjadi insiden yang mengganggu keamanan di lokasi.
Proyek Jalan Tol Kediri – Tulungagung sendiri merupakan bagian dari upaya mendukung konektivitas antarwilayah dan pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan Jawa Timur.
(editor : Trias M.A)



