Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Eks Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi DAM Rp. 5,1 Miliar

by redaksi jurnal mataraman
19 September 2025 | 10:36
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi DAM Rp. 5,1 Miliar

Blitar, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 5,1 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejari Blitar Zulkarnaen, usai pengembangan penyelidikan dari fakta persidangan terhadap lima tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Tersangka DC selaku mantan Kepala Dinas PUPR diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Zulkarnaen, Kamis (18/9/2025).

Meski tidak ditemukan bukti aliran dana langsung kepada Dicky Cobandono, Kejari menilai kelalaiannya dalam pengawasan proyek menjadi dasar penetapan tersangka. “Kami belum menemukan adanya aliran uang. Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” imbuh Zulkarnaen.

Dicky diketahui telah mengajukan pensiun dini pada Maret 2025 dengan alasan ingin mendampingi sang istri yang sedang sakit. Namun, pada saat bersamaan, proses penyidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak tengah berlangsung. Hal itu sempat menimbulkan dugaan publik bahwa pengajuan pensiun dini tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Setelah memenuhi panggilan penyidik Dicky langsung ditahan di Lapas Blitar untuk 20 hari ke depan. “Tersangka DC dengan itikad baik memenuhi panggilan. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditahan,” tegas Zulkarnaen.

Dalam kasus ini, Kejari Blitar sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain. Mereka terdiri atas dua rekanan pelaksana proyek, yakni MB selaku direktur CV dan MI selaku tenaga administrasi. Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Blitar yakni HS (Sekretaris Dinas) dan HB (Kabid SDA), serta MM yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima tersangka tersebut kini masih menjalani proses persidangan,” pungkas Zulkarnaen.

(Editor : Wahyu Adi Prastyo)

Bagikan di Media Sosial
Tags: dam kali bentakkadis pupr blitarkasus korupsi puprkejari blitarkorupsi blitar
ShareTweetShare
Next Post
Pemkab Trenggalek Bebaskan Retribusi Toko Buku di Aset Daerah

Pemkab Trenggalek Bebaskan Retribusi Toko Buku di Aset Daerah

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .