Blitar, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 5,1 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejari Blitar Zulkarnaen, usai pengembangan penyelidikan dari fakta persidangan terhadap lima tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Tersangka DC selaku mantan Kepala Dinas PUPR diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Zulkarnaen, Kamis (18/9/2025).
Meski tidak ditemukan bukti aliran dana langsung kepada Dicky Cobandono, Kejari menilai kelalaiannya dalam pengawasan proyek menjadi dasar penetapan tersangka. “Kami belum menemukan adanya aliran uang. Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” imbuh Zulkarnaen.
Dicky diketahui telah mengajukan pensiun dini pada Maret 2025 dengan alasan ingin mendampingi sang istri yang sedang sakit. Namun, pada saat bersamaan, proses penyidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak tengah berlangsung. Hal itu sempat menimbulkan dugaan publik bahwa pengajuan pensiun dini tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Setelah memenuhi panggilan penyidik Dicky langsung ditahan di Lapas Blitar untuk 20 hari ke depan. “Tersangka DC dengan itikad baik memenuhi panggilan. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditahan,” tegas Zulkarnaen.

Dalam kasus ini, Kejari Blitar sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain. Mereka terdiri atas dua rekanan pelaksana proyek, yakni MB selaku direktur CV dan MI selaku tenaga administrasi. Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Blitar yakni HS (Sekretaris Dinas) dan HB (Kabid SDA), serta MM yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Lima tersangka tersebut kini masih menjalani proses persidangan,” pungkas Zulkarnaen.
(Editor : Wahyu Adi Prastyo)



