Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih terus mendalami perkara dugaan penyelewengan anggaran Sistem Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Hingga akhir Agustus 2025 penyidikan perkara ini masih berada pada tahap awal dan belum ada penetapan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada pengungkapan mekanisme penggunaan SKTM yang diduga menyimpang. Menurutnya pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar, baru akan dilakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya,” kata Amri.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Namun kejaksaan belum membuka identitas maupun jumlah pihak yang diperiksa dengan alasan strategi penyidikan masih berjalan untuk mengungkap dugaan penyelewengan secara menyeluruh.
Amri menegaskan, meski belum merinci jumlah maupun peran pihak yang diduga terlibat, kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius. “Penyidikan ini diharapkan dapat membuktikan ada atau tidaknya penyelewengan dalam penggunaan SKTM di RSUD dr. Iskak,” ujarnya.
Terkait dugaan modus penyelewengan, pihak kejaksaan juga belum memberikan informasi lebih jauh kepada publik. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gangguan terhadap jalannya proses penyidikan.
( Editor : Nadine & Trias M.A )



