Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dua warga asal Kecamatan Kalidawir, Tulungagung menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok organisasi yang sedang melakukan konvoi di Jalan Raya Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisan telah mengamankan dua pelaku penganiayaan, (07/12/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Desember 2022 sekitar 22.15 WIB. Dimana pada saat itu kedua korban sedang melintas menggunakan motor di Jalan Raya Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. Pada saat dijalan kedua korban berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengendarai motor sedang melakukan konvoi dari arah berlawanan.
“Sekelompok remaja itu jumlahnya sekitar 100 orang, yang menggunakan kaos hitam bertulisan organisasi tertentu,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, pada saat korban berpapasan dengan sekelompok yang melakukan konvoi tersebut, sebagian remaja yang melakukan konvoi langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
“Jadi satu korban itu menggunakan baju yang bertuliskan organisasi yang berbeda dengan iringan konvoi kelompok tersebut. Hingga akhirnya korban di tendang hingga terjatuh dari motornya,” jelasnya.
Setelah korban jatuh, kemudian korban dilakukan penganiayaan kepada kedua korban. Selain itu, korban juga dirampas baju serta handpone oleh pelaku.
“Kedua korban mengalami luka pada wajah, kaki dan tangan. Selain itu handpone korban juga dirampas oleh pelaku,” terangnya.
Lanjut Anshori, mendapatkan penganiayaan, akhirnya kedua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ngunut, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
“Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi dapat mengamankan dua pelaku penganiayaan yakni berinisal EHF (19) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut dan IWS (19) asal Kecamatan Kademangan, Blitar,” paparnya.
Anshori menambahkan, kedua pelaku penganiayaan saat ini sudah berstatus tersangka. Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara.