Tulungagung,jurnalmataraman.com – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tulungagung harus mengikuti ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dari balik jeruji besi. Kedua siswa tersebut saat ini berstatus sebagai tahanan titipan dan sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.
Pihak Lapas memfasilitasi keduanya dengan menyediakan ruangan khusus dan waktu tersendiri untuk mengikuti ujian yang berlangsung mulai 10 hingga 22 April 2025. Selama ujian berlangsung, masing-masing siswa didampingi oleh guru dari sekolah asal mereka.
Salah satu siswa, F-A-N (18), merupakan pelajar kelas XII SMKN 1 Rejotangan. Ia ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, setelah diduga membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur. Meski tengah menjalani masa tahanan, F-A-N tetap difasilitasi untuk menyelesaikan proses pendidikannya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik, dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani, menjelaskan bahwa Lapas berkewajiban menjamin hak pendidikan bagi setiap tahanan, termasuk pelajar.
“Kami menyediakan ruangan khusus serta waktu yang fleksibel bagi pelajar ini agar dapat menyelesaikan ujiannya dengan baik,” ujar Rizal.
Guru pendamping dari SMKN 1 Rejotangan, Puguh Priyadi Eko Saputro, menyebutkan bahwa sebelumnya F-A-N telah menyelesaikan ujian praktik. Ujian PSAJ ini menjadi tahapan akhir dalam menentukan kelulusan siswa.
Selain F-A-N, Lapas Tulungagung juga memfasilitasi pelajar lain berinisial B-K (18), siswa kelas XII SMKN 1 Bandung. Ia ditahan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait jual beli bubuk petasan. Sama seperti F-A-N, B-K juga mengikuti ujian PSAJ dari dalam Lapas dengan pendampingan guru sekolah.
Upaya Lapas Tulungagung ini diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pendidikan, meskipun para siswa tengah menjalani proses hukum.
(editor : Trias M.A)