Kediri, jurnalmataraman.com – Dua narapidana tindak pidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas II A Kediri , rabu siang dibebaskan. Mereka resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat , dari masa pidananya.
Keduanya adalah AS (35 tahun) asal Kabupaten Gresik dan WA (35 tahun) asal Makassar Sulawesi Selatan. Kedua napiter sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang tindak pidana terorisme , AS divonis 3 tahun penjara , sedangkan WA divonis 3 tahun 7 bulan penjara.
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto mengatakan , keduanya mendapatkan hak pembebasan bersyarat , setelah memenuhi beberapa syarat administrative dan substantif. Keduanya juga sudah melewati dua per tiga masa penahanan , dan sebelumnya juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI.
“ Biasanya sesuai dengan prosedur temen temen sudah mendapatkan sk pembebasan bersyarat dari Lembaga kemasyarakatan ” ucap Budi Ruswanto
Pada saat pembebasan bersyarat , kedua napiter tersebut mendapatkan pengawalan secara langsung dari Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Keduanya juga harus tetap wajib lapor ke Lapas Kediri , selama satu bulan sekali.( ben/dan).