Kediri, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023. Kedua tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri pada Jumat (25/4) sore.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Kwin Atmoko, mantan Ketua KONI Kota Kediri, serta Arif Wibowo yang menjabat sebagai Wakil Bendahara. Mereka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara satu tersangka lain, Dian Ariani yang menjabat sebagai Bendahara KONI, belum bisa ditahan. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Gambiran Kota Kediri karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menjelaskan bahwa Dian Ariani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu dan telah beberapa kali dipanggil penyidik. Namun, yang bersangkutan selalu dalam kondisi tidak sehat dan sempat dirawat di beberapa rumah sakit, termasuk RS Bhayangkara, RSJ Lawang, dan RS Menur.
“Tadi pagi ketiganya kami panggil untuk pemeriksaan. Dua langsung kami tahan. Satu lainnya mengeluh pusing dan tidak bisa diajak berkomunikasi. Setelah itu kami rujuk ke RSUD Gambiran. Kami masih menunggu hasil observasi medis satu hingga dua hari ke depan,” jelas Nurngali.
Di sisi lain, penasihat hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, menyatakan tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Ia memilih langsung menyiapkan strategi pembelaan dalam persidangan.
“Saya fokus ke pembelaan di pengadilan. Tidak ada pengajuan penangguhan ke kejaksaan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp10 miliar untuk KONI Kediri pada tahun 2023. Dana tersebut diduga diselewengkan untuk keperluan yang tidak sesuai, termasuk pembayaran honor yang tidak tepat jumlah dan waktu.
Dalam penyidikan, kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan menyita berbagai barang bukti penting, seperti dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai senilai Rp700 juta dari salah satu tersangka. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,409 miliar.
(editor : Trias M.A)



