Blitar, jurnalmataraman.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, M Raihan Tsany Azzura melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Sidak dilakukan karena pembangunan perumahan tersebut diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Dalam aturan disebutkan pembangunan minimal harus berjarak 15 meter dari garis sempadan sungai. Namun hasil peninjauan di lapangan menunjukkan jarak bangunan dengan sungai sangat dekat, bahkan terdapat bangunan yang berdiri tepat di atas aliran sungai.
Selain itu sidak juga menemukan adanya sumber mata air aktif di samping area kavling perumahan. Menurut Raihan jarak minimal antara bangunan perumahan dengan sumber mata air seharusnya 200 meter.
“Kami menemukan pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dan keberadaan sumber mata air. Jika pembangunan tidak tertib aturan, maka akan kami tindak tegas,” tegas M. Raihan Tsany Azzura, anggota Komisi III DPRD Kota Blitar.
Dewan termuda di Kota Blitar tersebut menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pembangunan di wilayah Kota Blitar tetap sesuai aturan yang berlaku.
(editor : Pandu & Trias M.A)



