Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Disperinaker Trenggalek Monitoring Penyaluran T-H-R Jelang Idul Fitri 2025 di Pabrik Rokok

by Hammam Defa
27 Maret 2025 | 14:31
Reading Time: 2 mins read
0

TRENGGALEK, jurnalmataraman.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ratusan pekerja di sebuah pabrik rokok menjelang Idul Fitri 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja sudah menerima hak THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan bahwa monitoring ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pekerja yang terlewatkan dalam menerima THR.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di pabrik ini telah menerima THR sesuai dengan hak mereka,” ujar Heri Yulianto.

Total nilai THR dan zakat yang dikeluarkan oleh pabrik rokok tersebut mencapai Rp 2,8 miliar. Selain melakukan monitoring, Disperinaker Trenggalek juga membuka posko aduan bagi pekerja yang merasa belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Posko aduan ini diharapkan dapat menjadi saluran bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pemberian THR.

Sutrisno Hadi, Manager Operasional Pabrik Rokok Alfi Putra, menegaskan bahwa pemberian THR telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun kondisi pabrik saat ini mengalami penurunan pendapatan akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan THR kepada para pekerja.

“Meskipun situasi ekonomi pabrik tengah menurun, kami tetap berusaha untuk memenuhi kewajiban ini. Bahkan, kami rela mencari donatur atau pinjaman uang untuk memastikan pemberian THR tetap dilakukan,” kata Sutrisno.

Dengan adanya langkah ini, Disperinaker Trenggalek berharap tidak ada pekerja yang dirugikan, dan setiap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR sesuai dengan hak pekerja. Selain itu, pemberian THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu kesejahteraan pekerja, terutama dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.

(editor : Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita trenggalekdisnaker trenggalek pantaukabar galekthr trenggalektrenggalek info
ShareTweetShare
Next Post

Suasana Pondok Ramadhan di LPKA Kelas 1 Blitar, Ratusan Anak Binaan Antusias Ikuti Kegiatan Keagamaan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .