TRENGGALEK, jurnalmataraman.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ratusan pekerja di sebuah pabrik rokok menjelang Idul Fitri 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja sudah menerima hak THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan bahwa monitoring ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pekerja yang terlewatkan dalam menerima THR.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di pabrik ini telah menerima THR sesuai dengan hak mereka,” ujar Heri Yulianto.
Total nilai THR dan zakat yang dikeluarkan oleh pabrik rokok tersebut mencapai Rp 2,8 miliar. Selain melakukan monitoring, Disperinaker Trenggalek juga membuka posko aduan bagi pekerja yang merasa belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Posko aduan ini diharapkan dapat menjadi saluran bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pemberian THR.
Sutrisno Hadi, Manager Operasional Pabrik Rokok Alfi Putra, menegaskan bahwa pemberian THR telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun kondisi pabrik saat ini mengalami penurunan pendapatan akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan THR kepada para pekerja.
“Meskipun situasi ekonomi pabrik tengah menurun, kami tetap berusaha untuk memenuhi kewajiban ini. Bahkan, kami rela mencari donatur atau pinjaman uang untuk memastikan pemberian THR tetap dilakukan,” kata Sutrisno.
Dengan adanya langkah ini, Disperinaker Trenggalek berharap tidak ada pekerja yang dirugikan, dan setiap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR sesuai dengan hak pekerja. Selain itu, pemberian THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu kesejahteraan pekerja, terutama dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
(editor : Trias M.A)