Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dinas Perkim Kota Kediri Terus Kawal Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Yang Layak

by Beny Kurniawan
1 April 2024 | 15:18
Reading Time: 1 min read
0
Dinas Perkim Kota Kediri Terus Kawal Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Yang Layak

Kediri – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri akan terus mengawal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tercapai hunian layak bagi seluruh warga Kota Kediri.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Walikota Kediri dan berlandaskan pada dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023 dalam upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di bidang penyediaan perumahan, yang adil bagi developer sebagai penyedia perumahan maupun bagi warga Kota Kediri yang membutuhkan hunian.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri Hery Purnomo
menghimbau kepada seluruh warga Kota Kediri yang sedang mencari perumahan agar kritis dalam memilah dan memilih calon perumahan. “Saya berharap warga bisa memilih perumahan yang memiliki perijinan lengkap salah satunya ialah persetujuan siteplan (rencana tapak),” jelasnya.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri juga menghimbau kepada seluruh developer di Kota Kediri untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, transparan dan secara lengkap kepada calon pembeli sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan terbukanya informasi yang lengkap dan benar kepada calon pembeli, dapat meminimalisir kesalah pahaman dikemudian hari,” tambahnya.

Adapun bagi perumahan yang sudah selesai terbangun 100 persen, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri meminta kepada developer untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku. (ben/3as)

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
PJ Wali Kota Kediri Tinjau Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional

PJ Wali Kota Kediri Tinjau Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .