TULUNGAGUNG, jurnalmataraman.com – Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi emas ini adalah DR (34) warga Pakunden, Kecamatan Sukorejo,Kota Blitar. Tersangka merupakan Customer Sales Executive (CSE) salah satu bank syariah milik Pemerintah di Blitar.
DR diamankan oleh Polres Tulungagung karena diduga kuat telah melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan nominal uang fantastis. Modusnya, pelaku menawarkan investasi lelang sitaan emas. Pelaku menjanjikan keuntungan antara 10 hingga 20 persen dengan skema bagi hasil.
Tipu daya tersebut berhasil menggaet sejumlah korban hingga menyetorkan uang kepada pelaku hampir lima miliar rupiah. Aksi penipuan itu akhirnya terbongkar, setelah salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, karena keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi.
“Tindak pidana ini menjadi salah satu apresiasi kami dikarenakan jumlah korban dan jumlah kerugian cukup fantastis yang diberi tahu oleh beberapa orang” ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Tulungagung.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika penipuan bermodus investasi emas ini hanya fiktif belaka. Akibat Perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pas 372 , 378 KUHP dengan ancaman Hukuman Paling Lama Lima Tahun Penjara. (bon/fit)