TULUNGAGUNG,jurnalmataraman.com – Warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai melakukan aksi demo turun ke jalan. Dengan menggunakan sound system mereka berjalan kaki menuju kantor Balai Desa Bandung guna menyampaikan sikap penolakan atas rencana pembangunan Cold Storage (gudang pendingin ikan) di wilayahnya. Selain orasi mereka juga membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan sejumlah tuntutan, Kamis (11/07/2024).
Dengan pengawalan petugas keamanan dari TNI – Polri rombongan aksi damai tersebut diterima oleh Kades Bandung dan Forkopimcam Bandung yang kemudian perwakilan aksi damai diajak untuk bermediasi di salah satu ruang kantor Pemdes setempat.
Camat Bandung Chanief Djatmiko Nugroho, usai mediasi mengatakan, aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Cinta Damai sudah diterima. Namun demikian pihaknya mengaku tidak bisa memberikan keputusan terkait hal itu karena masih menunggu kajian dari tim teknis yang membidanginya.
“Yang jelas kami sudah menampung aspirasi mereka namun tidak bisa memberikan keputusan.
Untuk itu kami mohon kepada Aliansi Masyarakat Cinta Damai untuk segera merumuskan apa yang menjadi tuntutan mereka secara tertulis dan ditandatangani yang mana nantinya akan kami sampaikan ke tim teknis untuk mendapatkan kajian yang lebih dalam terkait hal ini, misalnya terkait ijin pendirian bangunan itu nanti dari tim teknis Dinas PUPR yang menanganinya,” ucapnya.
Kemudian menurutnya, terkait ijin lingkungan tim teknis yang menangani adalah dari Dinas Lingkungan Hidup termasuk AMDALnya.
Kemudian yang terkait proses regulasi perijinan dari tim teknis DPMPTSP dan untuk kajian hukum nanti dari Bagian hukum.
“Untuk terkait legalitas usahanya, boleh lanjut atau tidak ada petugas penegak Perdanya nanti dari Satpol PP yang membidanginya. Jadi nanti kita masih menunggu hasil kajian teknisnya dulu setelah itu baru bisa diambil keputusan, apakah usaha Cold Storage tersebut bisa lanjut atau tidak, karena semua harus mengikuti prosedurnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Chanief mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beritikad baik melalui Kades Bandung untuk meminta foto kopi KTP Marsiah selaku pemilik usaha untuk kita dlakukan tracking OSS namun oleh si pemilik usaha tidak diberikan.
“Sampai saat ini kita juga belum tahu apakah si pemilik usaha sudah mengantongi ijin atau belum, karena saat Bu kades minta foto kopi KTP kepada yang bersangkutan tidak diberikan. Untuk itu kami berharap setelah ini aliansi masyarakat cinta damai segera merumuskan tuntutannya secara tertulis untuk kita ajukan ke DPMPTSP dan dirapatkan dengan tim teknis lainnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kades Bandung Wiji Astutik juga membenarkan jika pihak pemilik (Marsiah) tidak pernah memberitahukan terkait pendirian bangunan Cold Storage diwilayahnya.
“Sejak pembangunan hingga sekarang ini belum ada pemberitahuan dari si pemilik dan kita pernah minta foto kopi KTP nya saja juga tidak dikasih,” ujar Kades.
Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai yang merasa belum puas atas hasil mediasi tersebut kemudian bergerak menuju lokasi bangunan Cold Storage.
Di lokasi tersebut massa membentangkan spanduk penolakan dan isi dari tuntutan warga aliansi masyarakat cinta damai.
Sementara itu Koordinator Aksi Damai Sudarwanto yang juga ketua RT warga yang terdampak mengatakan, jika pihak Pemdes dan Forkopimcam sudah menampung apa yang menjadi tuntutan warganya.
“Dari hasil mediasi tadi di kantor desa, pihak Pemdes dan Kecamatan sudah menerima aspirasi kami, tapi tadi kita disuruh membuat rumusan tuntutan warga dan beliau – beliaunya berjanji akan menindaklanjutiya untuk menyampaikan ke Dinas – dinas terkait,” ujarnya.
Atas hasil mediasi tersebut pihaknya mengapresiasi sikap Pemdes dan Pemerintah Kecamatan tersebut.
“Sementara ini kita masih bisa menerima sikap Pemdes dan Pemerintah Kecamatan dan kita tunggu hasilnya nanti bagaimana,” imbuhnya.
Namun demikian pihaknya mengaku tetap bersikukuh untuk menolak rencana pembangunan Cold Storage di wilayahnya karena khawatir dampaknya nanti bisa menggangu kenyamanan warga sekitar bangunan.
“Yang jelas kami tetap menolak rencana dibangunnya Cold Storage (gudang pendinginan ikan) disini karena nanti dampak polusi baik itu suara blower, lalu lalang kendaraan yang keluar masuk disini dan bahkan nanti baunya juga dikawatirkan bisa menggangu warga sekitar,” terangnya.
“Bahkan yang membuat kami kecewa, karena selama ini pihak pemilik bangunan juga sama sekali tidak pernah memberitahu atau permisi Kulo nuwun kepada warga yang terdekat sekalipun, jelas kami sebagai warga disini merasa tidak diorangkan oleh si pemilik. Dan jika nantinya masalah ini tidak segera ada keputusan, kami akan mengadakan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” pungkasnya.(MJ/3AS)