Tulungagung,jurnalmataraman.com – Sebanyak 424 Warga binaan di lapas Kelas II B Tulungagung menerima remisi umum pada sabtu pagi bertepatan dengan Peringatan hari Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia. Ratusan Warga binaan Tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman bervariasi/ antara 1 hingga 5 Bulan.
Kepala lapas Tulungagung Budiman Kusumah mengatakan dari ratusan warga Binaan yang menerima remisi tersebut enam orang diantaranya langsung bebas. Sementara 6 lainnya yang seharusnya habis masa hukumannya setelah mendapat Remisi masih harus menjalani hukuman Subsider karena tidak membayar denda yang diputuskan pengadilan.
Warga binaan yang mendapat remisi adalah Napi dari berbagai tindak pidana antara lain penyalahgunaan narkoba pencurian pembunuhan serta tindak pidana lainnya. Saat ini jumlah penghuni lapas Tulungagung sebanyak 643 terdiri dari 499 Narapidana dan 144 tahanan.
“Bahwa di lapas Tulungangung ini dari jumlah penghuni ada 643 yang kita usulkan Remisi,”ungkap Budiman Kusumah
Sementara itu enam orang warga binaan yang langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2024 setelah menerima remisi ini langsung melakukan sujud syukur di luar gerbang lapas. Mereka berpamitan dengan petugas lapas untuk pulang ke rumah masing-masing.(bon/nal)