Blitar, jurnalmataraman.com – Seorang pria lanjut usia berinisial JH, warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di pasar tradisional. Pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi menggunakan uang palsu hasil cetakannya sendiri.
Dalam rekaman video milik warga yang beredar tampak JH digelandang oleh petugas dari Polsek Ponggok pada Kamis (31/7) pagi. Saat itu, pelaku tengah bertransaksi membeli kecambah di pasar menggunakan uang palsu.
Menurut hasil pemeriksaan pihak kepolisian, JH (64) tersebut mengaku mencetak sendiri uang palsu yang diedarkannya. Modus yang digunakan cukup sederhana namun nekat. Ia memotret uang asli menggunakan kamera ponsel, kemudian mengedit gambar tersebut lewat komputer dan mencetaknya menggunakan printer biasa di atas kertas manila ukuran F4 dan A4.
“Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membelanjakan uang palsu di pasar.” terang Kasi Humas Polres Kota Blitar Iptu Samsul Anwar saat dikonfirmasi.
JH diketahui merupakan pemilik usaha fotokopi di wilayah Ponggok. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp270 ribu, terdiri dari pecahan Rp20.000 dan Rp50.000.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kota Blitar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(editor : Ipul & Trias M.A)



