Trenggalek, jurnalmataraman.com- Dengan menggunakan kursi roda dan perban di kakinya, tersangka Supandi Mulyono (31) dan Ali Mutarom (29) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka adalah tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah membobol rumah anggota Polres Trenggalek.
Diketahui bahwa kedua tersangka baru saja menjalani pembebasan bersyarat selama 1 bulan. Usai keluar dari penjara, mereka malah melakukan tindak kriminal kembali.
Para tersangka berhasil menggasak barang berharga milik anggota Polisi dengan total kerugian mencapai Rp.15 Juta.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka ditempat yang berbeda, yakni di Kabupaten Kudus dan Demak Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya, dimana satu tersangka berjaga di dalam mobil dan satu tersangka masuk melewati jendela dengan cara merusaknya.
“Terkait kasus 363 tentang kasus pencurian yang dilakukan oleh 2 orang tersangka, yang mana tersangka ini keduanya itu kita lakukan penangkapan di suatu wilayah daerah Kudus dan satu di Demak, dan setelah kami lakukan pengecekan itu masih dalam pembebasan bersyarat, baru sekitar 1 bulanan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam hukuman 7 Tahun penjara. (ham/za)