Trenggalek, jurnalamataraman.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada periode perpanjangan terbaru, sebanyak 95 guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2021 dipastikan telah resmi menerima perpanjangan masa kontrak.
Isu tidak diperpanjangnya kontrak PPPK di sejumlah daerah sebelumnya sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan PPPK. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan PPPK di daerah ini dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
BKPSDM menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada tiga indikator utama. Ketiga indikator tersebut meliputi kebutuhan formasi jabatan, ketersediaan anggaran daerah serta hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan pegawai. Selama ketiga unsur tersebut terpenuhi, PPPK dapat melanjutkan masa kerjanya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan kondisi PPPK di Trenggalek saat ini relatif stabil.

“Perpanjangan kontrak PPPK hanya dapat dilakukan apabila formasi masih dibutuhkan, anggaran tersedia serta kinerja dan kedisiplinan pegawai dinilai baik. Pada perpanjangan terakhir, ada 95 guru PPPK angkatan 2021 yang resmi melanjutkan kontrak,” ujar Indrayana Anik Rahayu.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak terdapat pengurangan jumlah PPPK di Trenggalek akibat evaluasi. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Ke depan, mekanisme perpanjangan kontrak tetap diawali dengan penilaian kinerja oleh kepala organisasi perangkat daerah masing-masing. Hasil penilaian tersebut kemudian diverifikasi oleh BKPSDM serta disesuaikan dengan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah. Untuk Kabupaten Trenggalek, masa perpanjangan kontrak PPPK ditetapkan selama tiga tahun sesuai arahan bupati.
Terkait isu pengalihan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah daerah menegaskan hingga kini belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk atau kebijakan resmi terkait perubahan status PPPK menjadi PNS. Kami masih menunggu arahan dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat,” tegas Indrayana.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap kepastian ini dapat memberikan ketenangan bagi para PPPK, sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan tetap berjalan optimal.
(Editor : Dzaki & Wahyu Adi)



