Nganjuk, Jurnalmataraman.com, Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA kembali menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, giliran warga Desa Senggowar, Kecamatan Gondang yang menerima sertifikat itu langsung dari Kang Marhaen.
Acara penyerahan sertifikat tanah hasil program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk tersebut diadakan di balai desa setempat. Tercatat sebanyak 700 orang warga Desa Senggowar yang menerima sertifikat.
Dalam sambutannya Kang Marhaen mengatakan bahwa diserahkannya sertifikat tanah tersebut menjadi bukti suksesnya program PSTL di Kota Bayu. Apalagi, program tersebut didukung tiga elemen lembaga, yang tergabung dan disebut dengan istilah Tim Tri Juang.
“Yaitu Pemerintah Kabupaten Nganjuk, BPN, dan Pemerintah Desa yang telah berupaya memperjuangkan dan mengusulkan program PTSL bagi tanah warga,” tutur Kang Marhaen.
epala daerah yang akrab dengan warganya itu menyebut, Tim Tri Juang Desa Senggowar telah berhasil menyelesaikan 700 sertifikat. Sedangkan targetnya adalah 1.064 sertifikat.
“Tetapi jangan khawatir, karena kami punya target tahun 2024 atau paling lama tahun 2025 nanti semua tanah di Nganjuk khususnya Desa Senggowar harus sudah bersertifikat,” kata Kang Marhaen.
Atas dimilikinya sertifikat tersebut, Kang Marhaen menyampaikan bahwa hal itu menjadi bukti pengakuan hak milik tanah. Sekaligus memberi kepastian hukum status tanah milik warga.
Masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian bisa menambah nilai jual tanah, dan bisa menjadi penambah modal usaha. (hms)