Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kedapatan berduaan di kamar kos, satu pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Tulungagung pada Senin (6/11/2023).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya melakukan razia kos-kosan di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Menurutnya, razia tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Dia menilai, masyarakat setempat telah resah dengan para penghuni kos-kosan yang sering keluar masuk dengan pasangannya yang diduga bukan pasangan sah.
“Razia ini kami lakukan berdasarkan aduan masyarakat,” katanya.
Sumarno menambahkan, razia tersebut dilakukan di tiga titik rumah kos. Dari tiga titik rumah kos itu, pihaknya mendapati adanya satu pasangan bukan pasutri.
“Satu pasangan yang terjaring kami bawa ke kantor Satpol PP Tulungagung. Dari pasangan yang kami jaring hari ini, satu orang telah berkeluarga (laki-laki) dan satunya lagi lajang (perempuan),” imbuhnya.
Lanjut Sumarno menuturkan, pihaknya akan memanggil pasangan sah untuk yang telah berkeluarga. Namun, untuk yang lajang pihaknya akan memanggil keluarganya.
Hal tersebut untuk memberi pembinaan dan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik rumah kos tersebut untuk memeriksa perizinan atas operasional rumah kos tersebut.
“Kegiatan ini akan kami laksanakan selama ada aduan masyarakat yang masuk ke kami,” pungkasnya. (rga/mj)