Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sepanjang tahun 2022, petugas Satpol PP Tulungagung berhasil mengamankan belasan orang dalam operasi kos-kosan. Mirisnya, sebagian besar yang diamankan merupakan pelajar. Rata-rata pelajar yang terjaring razia beralasan belajar kelompok di dalam satu ruang rumah kos, (21/12/2022).
Kasi Penindakan, Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan, berdasarkan data razia rumah kos, pihaknya telah mengamankan 9 pasang atau 18 orang yang didapati berduan di dalam satu kamar kos, dengan status bukan suami istri.
“Kami melakukan razia rumah kos itu didasarkan dengan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Nomor 7 Tahun 2012,” tuturnya.
Mirisnya, belasan orang yang terjaring razia kos-kosan, ternyata masih berstatus pelajar. Ketika petugas bertanya alasan, mereka mengaku hanya untuk belajar kelompok atau hanya sekedar mampir saja.
“Pelajar yang terkena razia, kami bawa ke kantor dan kami juga akan panggil orang tua dan pihak sekolah. Dengan harapan bisa membuat jera kepada pelajar tersebut,” jelasnya.
Agung mengungkapkan, selain itu petugas juga melakukan pengecekan kepada pemilik rumah kos terkait kepemilikan izin operasional. Apabila, pemilik kos tidak memiliki izin operasional maka pihaknya akan memeberikan teguran hingga pemberian surat peringatan.
Disinggung, apakah petugas juga masih menemukan kos jam-jaman, Agung mengatakan selama melakukan razia pihaknya masih sering mendapati praktek kos jam-jaman di Tulungagung. Disinilah, petugas seringkali mendapati pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar.
“Jadi penyewa kos itu menyewakan lagi dengan sistem jam-jaman. Bahkan pemilik kos sendiri terkadang juga tidak tau kalau kos miliknya digunakan semacam itu,” pungkasnya.