Trenggalek, jurnalmataraman.com, Awalnya dalam proses pemutakhiran data pemilih tambahan, KPU Trenggalek, menemukan 90 orang narapidana dan tahanan di Rutan kelas 2 B Trenggalek yang tidak memiliki KTP elektronik maupun tidak terdaftar di DPT.
Dari proses pemutakhiran akhirnya hanya empat belas orang yang tidak bisa melakukan pindah memilih di dalam Rutan. Belasan orang tersebut juga dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 februari mendatang.
KPU menyebut para tidak bisa pindah memilih di Rutan Trenggalek karena tidak terdaftar dalam DPT di tempat asal.
“Ternyata di DPT asalnya itu ternyata belum terdaftar, jadi saat pendaftaran kemarin di Rutan sebelumnya. Meskipun yang bersangkutan memiliki identitas kependudukan KTP elektronik tetap saja kita tidak bisa melakukan perpindahan karena di TPS awal belum terdaftar,” ungkapnya.
Sementara itu hasil akhir proses pemutakhiran data pemilih tambahan empat kategori di seluruh Trenggalek, terdapat 2.080 orang yang melakukan perpindahan pemilih masuk ke Kabupaten Trenggalek dan 3.359 pemilih keluar Kabupaten Trenggalek. (ham/dva)