Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2027 terpaksa ditunda. Badan Anggaran (Banggar) DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merombak dan menyisir ulang postur anggaran karena dinilai belum sejalan dengan regulasi pusat. Penundaan dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek tersebut diputuskan karena rancangan yang diajukan dianggap belum memenuhi standar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pembahasan ini dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan untuk memberikan waktu bagi TAPD melakukan penyesuaian.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, membeberkan bahwa dalam draf KUA PPAS yang diajukan, alokasi untuk belanja infrastruktur baru menyentuh angka 26 persen. Sebaliknya, porsi belanja pegawai membengkak dengan proyeksi mencapai 53 persen. Padahal, sesuai amanat UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen, sementara batas maksimal untuk alokasi belanja pegawai adalah 30 persen. “Kami menugaskan TAPD untuk kembali menyisir postur anggaran agar bisa memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut. Memang penyesuaian belanja pegawai ini menjadi tantangan berat karena masih terdapat selisih sekitar Rp 257 miliar dari batas maksimal yang ditetapkan,” ungkap Doding pada Kamis (30/7).
Untuk menyiasati kebuntuan tersebut, Doding menyebutkan bahwa salah satu opsi yang saat ini tengah dikaji adalah penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guna menekan tingginya angka belanja pegawai. Selain itu, pihak DPRD juga berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan kelonggaran (relaksasi) sehingga penyesuaian postur APBD ini tidak terlalu membebani ruang fiskal daerah. Lebih lanjut, Doding memperingatkan bahwa jika postur anggaran tidak segera disesuaikan dengan UU HKPD, Kabupaten Trenggalek terancam terkena sanksi administratif berupa pengurangan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.
Merespons permintaan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, memastikan bahwa jajaran TAPD bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bergerak cepat menindaklanjuti masukan dari legislatif. “Pemerintah daerah akan segera melakukan penyisiran ulang terhadap postur anggaran agar proporsinya semakin mendekati ketentuan yang diatur dalam UU HKPD. Tentu saja, penyesuaian ini akan kami lakukan dengan hati-hati tanpa mengabaikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat,” tegas Triadi.
Editor : ( Afif / Erma )




