Tulungagung, jurnalmataraman.com – Seorang Bapak seharusnya bisa dan wajib menjaga serta melindungi anaknya. Namun yang dilakukan seorang bapak di Tulungagung berinisial IS ini justru sebaliknya. Pria berusia 41 Tahun yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 13 Tahun.
Kejadian pertama terjadi pada bulan Mei 2024 lalu. Saat itu korban yang sedang tidur didatangi bapaknya yang dalam kondisi mabuk. Tersangka mengancam akan memukul kemudian menyetubuhi korban. Tidak hanya sekali kejadian serupa kemudian terulang pada bulan Juni 2024.
Setelah itu korban merasakan sakit pada kemaluannya dan menceritakan perbuatan bapaknya tersebut pada bibinya. Ibu korban yang diberitahu hal tersebut tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan Polisi berhasil menangkap tersangka pada 3 Juli lalu.
“Korban merupakan putri kandung dari pelaku pada bulan Mei 2024, pelaku ini melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur yang kemudian diketahui oleh ibunya kemudian dilaporkan oleh pihak kepolisian tanggal 1 Juli 2024. Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan sudah kami kenakan terkait dari pasal 76 huruf D juga pasal 81 ayat 1 kemudian ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah kembali dengan nomor 17 Tahun 2016.” Ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang mengaku telah lama pisah ranjang dengan istrinya tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (bon/ma)