Trenggalek, jurnalmataraman.com, Kasus ini terungkap saat salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh s-i-n. Setelah informasi tersebut tersebar ternyata korban pencabulan kekek tersebut bertambah.
Kini dari hasil pemeriksaan, total korban pencabulan s-i-n mencapai empat orang. Dimana korban merupakan siswa sd kelas satu dan dua.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan bahwa sebelum melancarkan aksinya tersangka melakukan berbagai bujuk rayu dengan menjanjikan membelikan jajan sebelum melakukan pencabulan.
“ Setelah korban terbujuk, tersangka langsung melakukan pencabulan di lapangan dekat SD korban.” Kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono
Diketahui bahwa perbuatan cabul tersangka dilakukan sejak September hingga Oktober 2023. Dimana tersangka setiap hari selalu berada di lapangan dekat sekolah untuk memantau korban yang akan dilakukan cabul.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta ditambah masa hukuman satu per tiga jika korban lebih dari satu orang.(ham/ar)