Kediri, jurnalmataraman.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Pada Jumat pagi (18/07), Bea Cukai mengadakan konferensi pers di Kediri untuk memaparkan capaian-capaian spektakuler yang berhasil diraih dalam upaya melindungi penerimaan negara dan menegakkan ketertiban di sektor cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen Purnawirawan Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa hingga bulan Juni 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan nilai total barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal mendominasi, dengan proporsi mencapai 61 persen dari total penindakan.
Puncak dari konferensi pers tersebut adalah pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal yang dilakukan bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, jajaran Forkopimda Jawa Timur dan Kota Kediri, serta tokoh ulama dan masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, serta memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Dengan beragamnya modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, kami terus memperkuat strategi dan langkah-langkah penegakan hukum,” ujar Letjen Djaka Budi Utama. Ia menambahkan bahwa Bea Cukai terus memperbaharui pendekatannya dengan lebih menekankan pada sosio-kultural agar masyarakat semakin sadar akan bahaya barang ilegal.
Khusus untuk Bea Cukai Kediri, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan 57 penindakan terhadap tembakau ilegal dengan total 29,03 juta batang rokok. Salah satu operasi besar, yakni Operasi Gurita, berhasil mengungkap 23 penindakan dengan total 11,85 juta batang rokok ilegal.
Selain itu, satuan tugas lokal juga turut berperan aktif dengan melakukan 13 penindakan yang berhasil mengamankan 1,9 juta batang rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai total sebesar Rp 9,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp 4,28 miliar.
Menyadari semakin beragamnya modus yang digunakan, Bea Cukai pun terus mengembangkan strategi baru untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di tanah air. Ini tidak hanya melibatkan penindakan yang tegas, namun juga upaya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran barang ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.
“Melalui pendekatan yang lebih humanis dan sosio-kultural, kami berharap agar masyarakat dapat ikut serta dalam memberantas rokok ilegal, demi kesejahteraan bersama,” tambah Letjen Djaka Budi Utama.
Dengan langkah-langkah yang terus diperbaharui dan komitmen yang tidak pernah surut, Bea Cukai Kediri dan seluruh jajaran Bea Cukai di Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dan terus memberikan kontribusi besar bagi negara.
( Editor : Ryan & Trias M.A )



