Blitar, jurnalmataraman.com – Tim gempur rokok ilegal bentukan Kantor Bea Cukai Blitar baru saja mengamankan 840.440 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan Bus antar kota antar Provinsi.
Fungsional Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Herlambang Wicaksono, mengatakan Rokok berbagai merek ilegal tersebut dikemas menjadi 170 poli yang akan dibawa menuju Lampung – Sumatera. Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp. 1,159 Miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 800 Juta.
“Tim Bea Cukai Blitar baru saja melakukan kegiatan penindakan terhadap Bus antar Kota antar Provinsi yang diduga saat pemeriksaan awal memuat Rokok ilegal, berupa rokok yang tidak dilengkapi Pita Cukai dan tujuan pengiriman ke Pulau Sumatra.” Ujar Herlambang.
Herlambang juga mengungkapkan selain selain mengamankan 1 bus rokok illegal, Balai Cukai Blitar sebelumnya sejak Januari hingga Juni 2024 ini berhasil menindak 95 kasus rokok ilegal dengan jumlah hamper 1,4 Juta batang lebih dengan potensi kerugian negara Miliaran Rupiah. Rokok bodong alias ilegal tersebut terdiri belasan merek yakni merek Joyo Baru, Jaran Goyang, Joyo Biru, Pasti Pas, Cahaya dan beberapa merk lain.(asf/ard).