Trenggalek, jurnalmataraman.com, Dua tempat pemungutan suara atau atau TPS yang direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, serta TPS 17 Kelurahan Sumber Gedong Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan, di TPS 05 wonoanti, KPU dinilai melanggar aturan karena menyelenggarakan pencoblosan di luar jadwal.
Bawaslu menemukan seorang pemilih diberikan hak mencoblos pada jam setengah sepuluh malam. Pemilih tersebut sempat ditolak mencoblos saat datang ke TPS pada pukul 12.15 wib, karena logistik TPS dibawa keliling melayani pemilih sakit.
Sementara itu di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, terdapat tempat orang pemilih ilegal dari luar wilayah yang mencoblos hanya berbekal KTP elektronik dan tanpa surat pindah memilih.
“Dari Bawaslu Kecamatan mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK dan akan segera kami teruskan ke KPU Kabupaten”
Rekomendasi pemungutan suara ulang ini telah mendapatkan persetujuan Dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (ham/dva)