Blitar, jurnalmataraman.com – Tahap pencocokan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan hingga 24 Juli 2024 mendatang. Proses Coklit manual yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar telah selesai, sementara e-coklit masih terus berjalan.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, ditemukan sejumlah masalah seperti pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung sesuai prosedur. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Kademangan. Saat dilakukan uji petik pada masyarakat, terdapat temuan beberapa rumah sudah ditempeli stiker serta formulir Coklit ditaruh di bawah pintu. Kedua form tersebut juga tidak dibubuhkan tanda tangan.
Sementara di Kecamatan Panggungrejo, ditemukan data ganda oleh PKD Desa Kaligambir, setelah dilakukan pengecekan KK dan NIK yang bersangkutan.
“Presentasinya yang kita input dari Sarpernya temen-temen sekitar 20 ke 25 yang sarpernya itu karena per-macam punya sekretariat maka sarper tertulisnya ada sekitar 20 ke 25 perhari.”, Ujar Jaka Wandira sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar sampaikan saran perbaikan Coklit pada PPK dan PPS. Lebih dari 20 saran perbaikan di berikan bawaslu kabupaten blitar pada jajaran PPK untuk mempersingkat waktu. (ziz/kis)