Blitar, jurnalmataraman.com – Puluhan petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Blitar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Petugas menyisir sepanjang jalan dan beberapa lokasi lainnya untuk menemukan APK milik pasangan calon Gubernur Jawa Timur dan pasangan calon Bupati Blitar yang masih terpasang di berbagai tempat.
Penertiban ini dilakukan guna menjaga kondusivitas lingkungan menjelang Pilkada 2024. Hingga saat ini, lebih dari 3.000 alat peraga kampanye berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengimbau tim pemenangan calon Gubernur dan Bupati Blitar untuk segera melepas APK selama masa tenang. Namun, tidak semua alat peraga kampanye dapat dicopot oleh tim di masing-masing wilayah.
“hari ini adalah masa tenang diamana tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun meskipun dalam bentuk banner itu tetap tidak boleh, kami sudah membersihkan semua banner yang ada di Kabupaten Blitar dari yang besar sampai yang kecil-kecil oleh pengawas kita di Kecamatan dan kita Bawaslu di kabupaten Blitar tinggal membersihkan yang besar besar kurang lebih 35 baliho yang ada di Kabupaten Blitar,” ujar Nur Ida Fitria Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan petugas akan dikumpulkan di tempat penampungan oleh KPU. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
Editor : Safin Tri Wiyana
Penulis : Qithfirul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa