Trenggalek, jurnalmataraman.com – Sejumlah banner penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tampak terpasang di lingkungan SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Banner tersebut mengatasnamakan masyarakat peduli pendidikan dan alumni SDN 1 Karangrejo, yang menyatakan keberatan atas usulan pembangunan KDMP di area lahan kosong sekolah tersebut.
Penolakan ini dipicu oleh adanya rencana pemanfaatan lahan kosong SDN 1 Karangrejo untuk pembangunan unit KDMP. Lahan tersebut diketahui merupakan aset desa, yang telah diusulkan pemanfaatannya melalui musyawarah desa. Meski demikian, pemasangan banner penolakan itu belum diketahui siapa pelakunya.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomindag) Trenggalek melakukan penelusuran terkait munculnya banner tersebut. Kepala Diskomindag Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan pihak yang memasang banner, namun secara regulasi tidak terdapat pelanggaran dalam proses pengusulan pemanfaatan lahan aset desa tersebut.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, tidak ada aturan yang dilanggar terkait usulan pemanfaatan lahan aset desa, terlebih lahan di kawasan SDN 1 Karangrejo itu adalah lahan kosong,” jelas Saniran.
Saniran juga memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan penolakan KDMP di wilayah lain. Ia menyebutkan bahwa dari target 157 unit KDMP yang direncanakan berdiri di Trenggalek, saat ini sudah terdapat tujuh unit yang beroperasi.
( Editor : Fajar & Wahyu Adi )



