Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Pasangan independen Cahyo Handriadi dan Suripto dinyatakan gugur dalam pencalonan bupati dan wakil bupati Trenggalek. Keduanya tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan dari Masyarakat.
Dari hasil verifikasi faktual tahap satu dan dua yang dilakukan KPU Trenggalek, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya empat puluh ribu tujuh puluh satu (40.071) sedangkan syarat minimal yang dibutuhkan empat puluh empat ribu tujuh puluh lima (44.075) dukungan, sehingga masih kurang empat ribu empat dukungan.
Dengan hasil rekapitulasi dukungan tersebut, Cahyo – Suripto dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
“Jadi setelah kita lakukan rekapitulasi untuk hasil verifikasi faktual tahap kedua yang kita lakukan pada tanggal 15 maka tanggal 18 muncul berita acara hasil rekapitulasi akhir,” ujar Istatiin Nafiah, ketua KPU Trenggalek.
Sementara itu hingga kini peta politik di Trenggalek hampir dipastikan akan mengerucut pada calon Tunggal. Saat ini pasangan petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara telah mendapatkan dukungan dari tujuh parpol di parlemen, dan hanya Partai Demokrat yang belum menentukan rekomendasi. Meski demikian internal Partai Demokrat Trenggalek menyebut rekomendasi juga akan turun untuk petahana. (ham/dan).