Trenggalek, jurnalmataraman.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa P (43) atas perkara perkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Dongko. Putusan yang dibacakan pada Senin, 21 September 2026 tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang sebanyak lima kali dalam rentang waktu Januari hingga April 2026, di mana tiga di antaranya terjadi persetubuhan sedangkan dua lainnya gagal.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menyampaikan bahwa posisi terdakwa sebagai orang tua kandung menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman. Korban seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman, bukan justru menjadi sasaran kejahatan.
“Perbuatan terdakwa terhadap anak tirinya juga menjadi hal yang memberatkan. Korban dinilai seharusnya mendapat perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari terdakwa sebagai figur orang tua,” ujar Zakky Ikhsan Samad.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan dampak berlapis yang dialami korban, meliputi aspek fisik, psikologis, hingga sosial. Akibat trauma mendalam tersebut, korban bahkan terpaksa harus meninggalkan rumah demi mencari perlindungan yang aman. Sementara itu, hal yang meringankan vonis di antaranya terdakwa menyatakan penyesalan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Trenggalek belum mencatat adanya pendaftaran banding dari pihak terdakwa maupun penuntut umum. Sesuai ketentuan, para pihak masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau mengambil langkah hukum lanjutan. (Mochammad Herlambang)
Editor : (Trias/Loris)



